SEKILAS SEJARAH BERDIRINYA KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN ARJASA
Jauh sebelum bangsa Indonesia mendeklarasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945, bangsa Indonesia sudah mempunyai lembaga kepenghuluan yaitu semenjak berdirinya Kesultanan Mataram. Pada saat itu Kesultanan Mataram telah mengangkat seseorang yang diberi tugas dan wewenang khusus di bidang kepenghuluan. Pada masa Pemerintahan Kolonial Belanda, Lembaga Kepenghuluan sebagai lembaga swasta yang diatur dalam suatu Ordonansi, yaitu Huwelijk Ordonantie S. 1929 No. 348 jo S. 1931 No. 467, Vorstenlandsche Huwelijk Ordonantie S. 1933 No. 98 dan Huwelijs Ordonantie Buetengewesten S 1932 No. 482. Untuk Daerah Vorstenlanden dan seberang diatur dengan Ordonansi tersendiri. Lembaga tersebut dibawah pengawasan Bupati dan penghasilan karyawannya diperoleh dari hasil biaya nikah, talak dan rujuk yang dihimpun dalam kas masjid.
Kemudian pada masa Pemerintah Pendudukan Jepang, tepatnya pada tahun 1943 Pemerintah Pendudukan Jepang di Indonesia mendirikan Kantor Shumubu (KUA) di Jakarta. Pada waktu itu yang ditunjuk sebagai Kepala Shumubu untuk wilayah Jawa dan Madura adalah KH. Hasyim Asy’ari pendiri Pondok Pesantren Tebuireng Jombang dan pendiri Jam’iyyah Nahdlatul Ulama. Sedangkan untuk pelaksanaan tugasnya, KH. Hasyim Asy’ari menyerahkan kepada putranya K. Wahid Hasyim sampai akhir pendudukan Jepang pada bulan Agustus 1945.
Sesudah merdeka, Menteri Agama H. M. Rasjidi mengeluarkan Maklumat No. 2, tanggal 23 April 1946 yang isi maklumat tersebut mendukung semua lembaga keagamaan dan ditempatkan kedalam Kementrian Agama.
Departemen Agama adalah departemen perjuangan. Kelahirannya tidak dapat dipisahkan dengan dinamika perjuangan bangsa. Pada saat bangsa ini berjuang mempertahankan kemerdekaan yang baru saja diproklamirkan, maka lahirlah Kementrian Agama. Pembentukan Kementrian Agama tersebut selain untuk menjalankan tugasnya sebagai penanggungjawab realisasi Pembukaan UUD 1945 dan pelaksanaan pasal 29 UUD 1945, juga sebagai pengukuhan dan peningkatan status Shumubu ( Kantor Urusan Agama Tingkat Pusat ) pada masa penjajahan Jepang.
Berdirinya Departemen Agama Republik Indonesia, tepatnya pada tanggal 3 Januari 1946. yang tertuang dalam Penetapan Pemerintah No. 1/SD Tahun 1946 tentang Pembentukan Kementrian Agama, dengan tujuan Pembangunan Nasional yang merupakan pengamalan sila Ketuhanan Yang Maha Esa. Dengan demikian, agama dapat menjadi landasan moral dan etika bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Dengan pemahaman dan pengamalan agama secara benar diharapkan dapat mendukung terwujudnya masyarakat Indonesia yang religius, mandiri, berkualitas sehat jasmani rohani serta tercukupi kebutuhan material dan spiritualnya.
Guna mewujudkan maksud tersebut, maka di Daerah dibentuk suatu Kantor Agama. Untuk di Jawa Timur sejak tahun 1948 hingga 1951, dibentuk Kantor Agama Provinsi, Kantor Agama Daerah (Tingkat Karesidenan) dan Kantor Kepenghuluan (Tingkat Kabupaten) yang merupakan perpanjangan tangan dari Kementrian Agama Pusat bagian B, yaitu : bidang Kepenghuluan, Kemasjidan, Wakaf dan Pengadilan Agama.
Dalam perkembangan selanjutnya dengan terbitnya Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 517 Tahun 2001 tentang Penataan Organisasi Kantor Urusan Agama Kecamatan, maka Kantor Urusan Agama (KUA) berkedudukan di wilayah Kecamatan dan bertanggung jawab kepada Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota yang dikoordinasi oleh Kepala Seksi Urusan Agama Islam/Bimas Islam/Bimas dan Kelembagaan Agama Islam dan dipimpin oleh seorang Kepala, yang tugas pokoknya melaksanakan sebagian tugas Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota di bidang Urusan Agama Islam dalam wilayah Kecamatan. Dengan demikian, eksistensi KUA Kecamatan sebagai institusi pemerintah dapat diakui keberadaannya, karena memiliki landasan hukum yang kuat dan merupakan bagian dari struktur pemerintahan di tingkat Kecamatan.
Kantor Urusan Agama ( KUA ) Kecamatan Arjasa berdiri pada tanggal 2 Januari 1956 yang pada awalnya bertempat berdampingan dengan Masjid Jamik Kecamatan. KUA Kec. Arjasa sendiri awalnya Memiliki Wilayah yang luas, yang mana diantara wilayah Kecamatan Patrang dan Wilayah Kecamatan Jelbuk menjadi satu wilayah Kecamata Arjasa. Kemudian pada tahun 1965 KUA Kecamatan Arjasa pindah ke Jalan Bondowoso No. 53 Desa Candijati Kecamatan Arjasa dan dalam perkembangan selanjutnya alamat tersebut berubah menjadi Jalan Diponegoro No. 153 yang berdiri diatas lahan seluas sekitas 400 M2 dan status tanahnya adalah tanah Negara ( Pemerintah Kabupaten Jember).
Kantor Urusan Agama ( KUA ) Kecamatan Arjasa mewilayahi 6 Desa, yaitu:
1. Desa Arjasa
2. Desa Kemuninglor
3. Desa Darsono
4. Desa Biting
5. Desa Kamal
6. Desa Candijati
Walaupun Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Arjasa pernah berpindah, namun Register Nikah (Akta Nikah) yang ada dan tersimpan dengan rapi sampai sekarang mulai tahun 1956
Perkembangan mutakhir dari KUA Kec. Arjasa seiring terbitnya PMA No. 34 tahun 2016 tentang Organisasi Strukur Kerja Kantor Urusan Agama dan Permenpan RB No. 9 tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Penghulu, maka KUA Kec. Arjasa melaksanakan restrukturisasi sesuai acuan peraturan tersebut dengan struktur organisasi yang dipimpin oleh seorang Kepala, 1 tenaga fungsional Penyuluh dan dibantu 2 tenaga japel dengan kualifikasi pendidikan dan persyaratan lain yang sesuai dengan standart tugasnya masing-masing. Disamping itu, guna memaksimalkan tugas pokok dan fungsi KUA Kecamatan, maka masing-masing pegawai KUA Kecamatan Arjasa memiliki bidang tugas masing-masing yang terintegrasikan dalam suatu prinsip memberikan pelayanan dan pembinaan kepada masyarakat secara maksimal, sehingga dengan demikian diharapakan KUA Kec. Arjasa sebagai salah satu ujung tombak Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jember dapat menjalankan tupoksinya dengan baik dan memuaskan.
Disamping pembenahan kedalam, di bidang fisik KUA Kec. Arjasa juga mengalami beberapa kali renovasi, yaitu pembangunan pertama dilakukan pada tahun 1980, kemudian pada tahun 2020 dilakukan Pemeliharaan pembangunan dengan bantuan Dana Operasional KUA Kec. Arjasa.
Heteroginitas dan tingkat karakter penduduk yang Stabil dengan kondisi ekonomi mayoritas menengah kebawah ditambah lagi dengan adanya pemahaman Kegamaan yang tidak merata merupakan suatu tantangan yang tidak ringan bagi Kantor Urusan Agama Kecamatan Arjasa untuk mampu memberikan pencerahan kepada masyarakat untuk sadar dan menjalankan kehidupan ke arah jalan yang benar yang diridloi oleh Allah SWT. Oleh karena itu, KUA Kec. Arjasa pada Tanggal 21 Nopember 2020 membuat ‘Kampung Madani” Kampung Binaan KUA Kec. Arjasa bersama para Penyuluh Agama Islam Kecamatan Arjasa. Kampung Madani diharapkan sebagai Pilot Project Binaan KUA Kec. Arjasa Bersama Penyuluh Agama Islam Hadir dan membantu sebagai motor atau penggerak Keberlangsungan Kehidupan Umat.
Disamping itu, guna menunjang kenyamanan dan kepuasan pelayanan, maka KUA Kec. Arjasa juga menyediakan berbagai ruangan, yaitu : halaman parkir, ruang tunggu PTSP Mini yang nyaman, ruang Kepala KUA, ruang Penyuluh/PPAI, Balai Nikah, , Ruang Tata Usaha, yang selalu memberikan informasi dan petunjuk secara cepat dan tepat .
Letak KUA Kecamatan Arjasa
Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Arjasa terletak di jalur Utara Kabupaten Jember bersebelahan dengan tapal Batas Kecamatan Jelbuk, tepatnya Jalan Diponegoro No. 153 Desa Candijati Kecamatan Arjasa. Selain letaknya yang strategis KUA Kecamatan Arjasa berada dalam satu lingkungan Perkantoran berdampingan dengan Kantor Desa Candijati Kecamatan Arjasa.
Kondisi KUA Kecamatan Arjasa
Tanah yang ditempati KUA Kecamatan Arjasa merupakan tanah Desa Candijati (Tanah Pemerintah Kabupaten Jember) yang terletak di Desa Candijati , luas bangunan 192m2, di atas tanah negara seluas ± 400 m2
Letak Geografis Kecamatan Arjasa
Kecamatan Arjasa merupakan Kecamatan yang berada di Wilayah Kabupaten Jember berbatasan dengan :
- Sebelah Utara berbatasan dengan Kecamatan Jelbuk
- Sebelah Timur berbatasan dengan Kecamatan Pakusari
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Kecamatan Patrang
- Sebelah Barat berbatasan dengan Patrang
Luas Wilayah Kecamatan Arjasa
Luas daerah Kecamatan Arjasa adalah 35.103 KM2 , Tinggi Wilayah 100-2005 mdpl. Jarak Ke Ibukota 7,51 Km. Kecamatan Arjasa Memiliki 6 Desa dan 26 Dusun. Jumlah Penduduk 41.766 dengan rincian Laki-laki sejumlah 20.875 dan wanita sejumlah 20.891. Wilayah Kecamatan Arjasa membawahi 6 Desa, yaitu :
1. Desa Arjasa
2. Desa Kemuninglor
3. Desa Darsono
4. Desa Biting
5. Desa Kamal
6. Desa Candijati








0 komentar:
Posting Komentar