STRUKTUR
ORGANISASI KANTOR URUSAN AGAMA
KECAMATAN
ARJASA KABUPATEN JEMBER
SURAT KEPUTUSAN
KEPALA KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN ARJASA
Nomor : B. 001/Kua.13.32. 28/OT.01/01/2021
TENTANG
PEMBAGIAN TUGAS
(JOB DESCRIPTION)
TAHUN 2021
KEPALA KANTOR URUSAN
AGAMA KECAMATAN ARJASA
Menimbang : a. Bahwa Kedudukan
Kantor Urusan Agama
menurut PMA Nomor 39 Tahun 2012 jo PMA No. 34 tahun 2016 adalah unit pelaksana
teknis Direktorat Jendral Bimbingan Masyarakat Islam yang bertugas melaksanakan
sebagaian tugas Kantor Kementerian Kabopaten/Kota di bidang Urusan Agama Islam
yang berkedudukan diwilayah Kecamatan.
b. Bahwa untuk melaksanakan tugas-tugas
tersebut secara maksimal, serta untuk melakukan Pengawasan dan Pembinaan, perlu
ditetapkan pembagian dan rincian tugas sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas semua jajaran Kantor
Urusan Agama Kecamatan Arjasa tahun 2021.
c. Bahwa sesuai dengan pertimbangan
sebagaimana pada huruf (a) dan (b) di atas, perlu diterbitkan Surat Keputusan Kepala Kantor
Urusan Agama Kecamatan Arjasa tentang Pembagian
Tugas (Job Discreption) untuk semua unsur pegawai
pada Kantor
Urusan Agama Kecamatan Arjasa tahun 2021.
Mengingat : 1. Undang-undang Nomor : 1 tahun 1974 tentang Perkawinan
2. Undang-Undang
No. 22 Tahun 1946
Tentang Pencatatan Nikah, Nikah, Talak dan Rujuk
3. Undang-Undang
No 41 Tahun 2004
Tentang Wakaf
4. Undang-Undang
No 38 Tahun 1999
Tentang Zakat
5. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun
2005 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Kementerian Negara Republik Indonesia;
6. KMA Nomor 1 tahun 2001 Tentang
Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja
Departemen Agama.
7. KMA nomor 373 tahun 2002 Tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Departemen Agama dan Kantor Departemen
Agama Kabupaten/Kota;
8. KMA Nomor 517 Tahun 2001 Tentang
Penataan Organisasi Kantor Urusan Agama Kecamatan
9. PMA Nomor 39 Tahun 2012 Organisasi
dan Tata Kerja Kantor Urusan Agama
10. PMA No, 34 Tahun 2016 tentang
Ortaker KUA
11. PMA No. 19 Tahun 2019 Tentang
Ortaker Instansi Vertikal Kemenag
MEMUTUSKAN
Menetapkan : Keputusan Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Arjasa tentang Pembagian Tugas
(Job Deskription) tahun 2021.
Pertama : Menetapkan
pembagian tugas, agar dapat dipedomani
dan dilaksanakan oleh Pejabat Struktural dan Fungsional serta semua staf
Kantor Urusan Agama Kecamatan Arjasa pada Tahun 2021.
Kedua :
Memerintahkan kepada
seluruh Pejabat Struktural / Fungsional dan seluruh staf Kantor Urusan Agama Kecamatan Arjasa
untuk melaksanakan tugas sesuai dengan Job Discreption ini dan tugas-tugas
lain sesuai keperluan dan perkembangan waktu.
Ketiga : Keputusan
ini mulai berlaku semenjak tanggal ditetapkan, dan apabila dikemudian hari
terdapat kekeliruan akan diubah dan diperbaiki sebagaimana
mestinya.
Ditetapkan
Di : Arjasa
Pada
Tanggal : 02
Januari 2021.
Kepala,
ttd
Ikmal
Muntadhor, SHI, M.Sy
NIP.198004182009011008
Tembusan disampaikan Kepada:
1.
Kepala
Kantor Kementerian Agama Kab. Jember
2.
Kepala
Sub Bagian Kantor Kementerian Agama Kab. Jember
3.
Kepala
Seksi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kab. Jember
4.
Pegawai
Kantor Urusan Agama Kecamatan Arjasa
5.
Arsip
I.
KEPALA KUA
Nama :
Ikmal Muntadhor, SHI, M. Sy
NIP :
198004182009011008
Pangkat/Gol.
Ruang : Penata ( III/c )
Jabatan : Penghulu Ahli Muda/Kepala
KUA Kec.Arjasa
Satuan
Kerja : Kantor Kemenag
Kab. Jember
A. URAIAN TUGAS :
a) Sebagai
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Arjasa
1.
Melaksanakan
sebagian tugas Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jember di bidang urusan Agama
Islam dalam wilayah Kecamata Arjasa
2.
Membantu
Pelaksanaan tugas Pemerintah di tingkat Kecamatan dalam bidang keagamaan.
3.
Menandatangani
Akta Nikah, Kutipan Akta Nikah, Ikrar Wakaf, Akta Ikrar Wakaf dan formulir
serta dokumen primer lainnya
4.
Memimpin pelaksanaan tugas di
lingkungan KUA Kecamatan Arjasa
5.
Menyusun, merumuskan sasaran, program,
kebijakan pimpinan dan rencana kegiatan rincian kegiatan KUA Kecamatan Arjasa
6.
Membagi tugas dan menentukan penanggung
jawab kegiatan, merencanakan, menggerakkan mengkoordinasikan dan mengarahkan
serta mengevaluasi pelaksanaan TUPOKSI KUA
7.
Melaksanakan penyelenggaraan teknis
administrasi, tata usaha dan rumah tangga KUA Kec. Arjasa, bimbingan dan
pelayanan NR, pembinaan kemasjidan, zawaibsos dan baitul maal, pengembangan
keluarga sakinah dan kependudukan serta pembinaan Terhadap Badan Semi Resmi
8.
Menggerakkan dan mengarahkan
pelaksanaan tugas dan Memantau pelaksanaan tugas bawahan.
9.
Menanggapi dan menyelesaikan
persoalan-persoalan yang muncul di bidang urusan agama Islam.
10.
Melakukan pembinaan secara rutin
terhadap peran Pembantu PPN Dalam Membantu melaksanakan tugas KUA
11.
Mengawasi dan mengevaluasi pelaksanaan
tugas KUA.
12.
Melaksanakan tugas koordinasi dan
kerjasama dengan instansi terkait dan lembaga-lembaga keagamaan yang erat
hubungannya dengan pelaksanaan tugas.
13.
Mengadakan pembinaan dan melakukan
kerjasama dengan ormas islam yang ada di wilayah Kec. Arjasa
14.
Melakukan pembenahan secara fisik
hal-hal yang berkaitan dengan kondisi balai nikah maupun tata ruang kantor
15.
Menelaah dan memecahkan masalah
pelaksanaan tugas KUA Kec. Arjasa
16.
Menilai dan mengoreksi laporan / hasil
kerja bawahan, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan tugas bawahan
17.
Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan
18.
Melaporkan pelaksanaan tugas kepada
Kepala Kemenag Kabupaten Jember
b)
Sebagai Penghulu
1.
Menerima
pemberitahuan kehendak nikah dan rujuk.
2.
Memeriksa, meneliti keabsahan berkas
persyaratan nikah dan rujuk calon mempelai dan walinya dan mengumumkan melalui
media.
3.
Memimpin pelaksanaan akad nikah/rujuk
dan menetapkan legalitas hukumnya serta menanda tangani Akte Nikahnya.
4.
Memantau dan mengevaluasi kegiatan
kepenghuluan.
5.
Bertindak
sebagai Wali Hakim.
6.
Mencatat
peristiwa talak dan cerai setelah menerima Keputusan dari Pengadilan Agama.
7.
Mengirim
pemberitahuan nikah ke Panitera Pengadilan Agama/ Penghulu/ KUA yang
mengeluarkan Akta Cerai.
8.
Bertanggungjawab atas pelaksanaan
administrasi dan penyimpanan blanko NTCR.
9.
Melaksanakan bimbingan dan penyuluhan
perkawinan, kemasjidan, zakat, wakaf, ibsos, labelisasi produk pangan halal dan
kemitraan umat.
c) Sebagai Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf
(PPAIW)
1.
Menerima pemberitahuan kehendak ikrar
wakaf.
2.
Menerima
pelaksanaan Ikrar Wakaf.
3.
Membuat
Akta Ikrar Wakaf (AIW) maupun Pengganti Akta Ikrar Wakaf (APAIW).
4.
Mengesahkan Nadzir, baik Nadzir
kelompok, perorangan maupun yang berbadan hukum.
5.
Membantu
sepenuhnya dalam upaya penyelesaian pensertifikatan tanah wakaf.
6.
Menginventarisasi
data tanah wakaf, baik yang sudah bersertifikat maupun masih dalam proses di
BPN Kabupaten Jember
7.
Ikut
membantu penyelesaian bila terjadi masalah yang berkaitan dengan
pensertifikatan tanah wakaf.
d) Sebagai Ketua/Penanggungjawab/Pengelola/Kuasa
Pengguna Dana PNBP dan Dana Operasional
1.
Bertanggungjawab
atas penggunaan keuangan atau penerimaan dan penyetoran keuangan dengan
petunjuk yang ada.
2.
Bertanggungjawab
atas laporan SPJ yang ada.
3.
Berusaha
melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya sesuai peraturan atau petunjuk yang
ada.
II.
PENGADMINISTRASI
Nama : MOHAMMAD
HAZIN
NIP : 197011042014111003
Pangkat/Gol. Ruang : Pengatur tk I ( II/b )
Jabatan : Pengadministrasi KUA Kec. Arjasa
Satuan Kerja : Kantor Kemenag Kab. Jember
URAIAN TUGAS
1.
Menatausahakan surat keluar
2.
Menghimpun surat-surat, SK, KMA, Instruksi, Per-Undang-Undangan,
Edaran Edaran ke dalam Arsip penting
3.
Mengatur dan menertibkan Arsip Kantor
4.
Mengerjakan Buku-buku : Buku Sidang, Buku
Harian, dan Buku daftar penerimaan Surat
Penting, Peraturan, Instruksi
5.
Membuat Laporan Umum Bulanan :
5.1
Absensi Pegawai
5.2
Data NR
5.3
Data Surat Tugas PNBP
5.4
Data Billing
6.
Laporan Tahunan :
7.
Mencatat Jadwal Kegiatan Kepala KUA
8.
Melayani permohonan rekomendasi nikah
9.
Melayani permohonan duplikat nikah
10. Melayani permohonan
legalisasi foto kopi kutipan akta nikah
11. Membantu Kegiatan Binwin KUA Kecamatan bersama Bimas Kankemenag
Kabupaten :
12. Menatausahakan
pelaksanaan konsultasi nikah/keluarga :
13. Penatausahaan pelaporan
data ormas Islam, lembaga sosial keagamaan Islam, dan lemabaga dakwah.
14. Penatausahaan pelaporan
pustaka, penerbit dan musium keagamaan islam.
15. Penatausahaan pelaporan
data penyelenggaraan peringatan hari besar islam.
16. Penatausahaan pelaporan
data tempat penyelenggaraan sholat hari raya Idul Fitri/ Adha.
17. Penatausahaan pelaporan
data pelaksanaan qurban.
18. Penatausahaan pelaporan
data lembaga seni budaya islam.
19. Penatausahaan pelaporan
data TKA/TPA
20. Penatausahaan pelaporan
data ustadz-ustadzah TKA/TPA\
21. Penatausahaan pelaporan
pelaksanaan STQ/MTQ tk. Kecataman.
22. Penatausahaan pelaporan
data Qori-Qoriah, Hafidz-Hafidzah,dll.
23. Menyiapkan dan mengetik
SK Panitia bimbingan manasik Haji
24. Menginventarisir calon
jama’ah haji
25. Menyiapkan dan mengetik
jadwal manasik haji
26. Menyiapkan dan mengetik
presensi manasik haji
27. Menyiapkan bahan untuk
kegiatan manasik haji
28. Menyiapkan dan mengetik
laporan pelaksanaan manasik haji
29. Membantu menyiapkan
bahan pembentukan IPHI
30. Menyiapkan bahan
koordinasi lintas sektoral dalam kegiatan penanganan paham keagamaan dengan
Lembaga terkait atau Pemangku Kepentingan
31. Menyusun profil masjid
di wilayah kecamatan
32. Melayani surat
permohonan bantuan rumah ibadah
33. Menghimpun Data :Zakat,
Infaq, Shodaqoh, Baitul Maal dan organisasi ZIS, Mendokumentasikan dan
Melaporkannya
34. Menyiapkan
administrasi dan Penjadwalan Bimbingan
dan Penyuluhan kepada masyarakat tentang ZIS dan Baitul Maal
35. Menyiapkan bahan untuk
kegiatan Pembinaan Unit Pengumpul ZIS
36. Menyiapkan bahan untuk
kegiatan sosialisasi peningkatan kesadaran ZIS
37. Menatausahakan kegiatan
perwakafan:
38. Menatausahakan kegiatan
Ibadah Sosial:
39. Menatausahakan kegiatan
Hisab Rukyat:
40. Menatausahakan kegiatan
Produk Halal:
41. Mengetik dokumen-dokumen melalui program Simkah
Yaitu NC, NB, N
42. Membuatkan Billing Simponi
43. Membuatkan Surat Keterangan yang
terkait tentang Pernikahan
44. Melayani Permohonan Piagam Masjid
45. Melayani Permohonan Piagam Mushola
46. Membuatkan dan Mengetikkan Berkas
Wakaf
47. Membuatkan dan Mengetikkan Berkas
Permohonan UPZ
48. Mencatat buku stok Umum dan lainnya
Melayani
Permintaan Data dari Lintas Sektoral dan Masyarakat
III. PENGOLAH DATA
Nama : SAMSUL
NIP : 196510032007011005
Pangkat/Gol. Ruang :
Pengatur Muda (II/d)
Jabatan : Pengolah Data KUA Kec. Arjasa
Satuan Kerja : Kantor Kemenag Kab. Jember
URAIAN TUGAS :
a.
Menyiapkan
bahan/instrumen pelaksanaan pengumpulan data Kantor Urusan Agama
b.
Mengumpulkan
data Kantor Urusan Agama di Wilayah Kecamatan dari beberapa Bidang ;
c.
Menginput
data Kantor Urusan Agama sesuai dengan format pengolahan data;
d.
Mengolah
data Kantor Urusan Agama sesuai dengan klasifikasinya sebagai bahan analisis;
e.
Merekapitulasi
data Kantor Urusan Agama sesuai dengan jenis data sebagai bahan informasi;
f.
Memverifikasi
dan mengonfirmasi data Kantor Urusan Agama di Wilayah Kecamatan untuk
keakuratan data;
g.
Menyajikan
data KUA di Wilayah Kecamatan sesuai dengan ketentuan dan perintah atasan;
h.
Menyimpan
data Kantor Urusan Agama di Wilayah Kecamatan agar mudah digunakan/ditemukan;
i.
Melayani
permintaan data Kantor Urusan Agama di Wilayah Kecamatan sesuai dengan
ketentuan;
j.
Melaporkan
hasil pelaksanaan tugas kepada atasan sebagai bahan pertanggungjawaban;
k.
Melaksanakan
tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan.
Nama :
SULAKSO
NIP :
-
Pangkat/Gol. Ruang :
-
Jabatan : Pegawai KUA Kecamatan Arjasa
Satuan Kerja : Kantor Kemenag Kab. Jember
URAIAN TUGAS
a.
Menerima dan memeriksa bahan dan data di KUA
Kecamatan sesuai prosedur sebagai bahan kajian dalam rangka penyusunan program
dan anggaran;
1)
Bahan dan data Layanan
terkait BIMAS
2)
Bahan dan data Data Organisasi Kemasyarakatan
3)
Bahan dan data Data Kegiatan Kesenian Islam
4)
Bahan dan data Majlis Taklim
5)
Bahan dan data TPQ
6)
Bahan dan data Masyarakat Muslim
7)
Bahan dan data Kondisi Kerukunan Umat Beragama
8)
Bahan dan data AdanyaKondisi wilayah Radikalisme
9)
Bahan dan data Kelurga sakinah
10)
Bahan dan data Masjid/ Musholla
11)
Bahan dan data wakaf
12)
Bahan dan data Unit Pengumpulan Zakat
13)
Bahan dan data kebutuhan Operasional Kantor
b.
Mengumpulkan dan mengklasifikasikan bahan dan data
di KUA Kecamatan sesuai spesifikasi dan
prosedur untuk memudahkan apabila diperlukan;
1.
Bahan dan data Layanan
terkait BIMAS
2.
Bahan dan data Data Organisasi Kemasyarakatan
3.
Bahan dan data Data Kegiatan Kesenian Islam
4.
Bahan dan data Majlis Taklim
5.
Bahan dan data TPQ
6.
Bahan dan data Masyarakat Muslim
7.
Bahan dan data Kondisi Kerukunan Umat Beragama
8.
Bahan dan data AdanyaKondisi wilayah Radikalisme
9.
Bahan dan data Kelurga sakinah
10.
Bahan dan data Masjid/ Musholla
11.
Bahan dan data wakaf
12.
Bahan dan data Unit Pengumpulan Zakat
13.
Bahan dan data kebutuhan Operasional Kantor
c.
Mempelajari dan mengkaji karakteristik, spesifikasi
dan hal-hal yang terkait dengan program kerja di KUA Kecamatan sesuai prosedur
dalam rangka penyusunan program kerja dan anggaran;
d.
Menyusun konsep penyusunan program kerja di KUA
Kecamatan sesuai dengan hasil kajian dan prosedur untuk tercapainya sasaran
yang diharapkan;
e.
Menyiapkan konsep penyusunan program kerja di KUA
Kecamatan dengan pejabat yang berwenang dan terkait sesuai prosedur untuk
kesempurnaan penyusunan program kerja dan anggaran;
f.
Menyusun revisi program kerja di KUA Kecamatan
berdasarkan hasil diskusi sesuai prosedur untuk kelancaran dan optimalisasi
penyusunan program kerja dan anggaran;
g.
Mengevaluasi proses penyusunan program kerja di KUA
Kecamatan sesuai prosedur sebagai bahan perbaikan dan kesempurnaan tercapainya
sasaran;
h.
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas sesuai dengan
prosedur yang berlaku sebagai bahan evaluasi dan pertanggungjawaban; dan
i.
Melaksanakan tugas kedinasan lain yang
diperintahkan pimpinan:
j.
Mengikuti workshop/diklat
k.
Menghadiri acara dinas
V.
PRANATA
KOMPUTER
Nama :
SULAKSO
NIP :
-
Pangkat/Gol. Ruang :
-
Jabatan :
Pramubakti KUA Kecamatan Arjasa
Satuan
Kerja : Kantor Kemenag
Kab. Jember
1.
Melakukan penggandaan data dan atau program
a.
Memasukkan Data File Masjid/Musholla dari Simas ke
dalam satu folder
b.
Memasukkan Data File
Pernikahan dari Simkah ke dalam satu folder PC
c.
Memasukkan Data File UPZ ke
dalam dalam satu folder PC
d.
Memasukkan Data File Surat
Keterangan ke dalam satu Folder
e.
Memasukkan file Aplikasi
Program Simkah Ke PC
f.
Memasukkan file master
Semua Aplikasi Komputer ke CD
2.
Perekaman data tanpa
validasi
a.
Perekaman data Ketata usahaan
b.
Perekaman data Haji
c.
Perekaman data pernikahan
d.
Peremakan data Wakaf
e.
Perekaman data masjid
Musholah
3.
Melakukan perekaman data dengan validasi
a.
perekaman
data Masjid dan musholla dari Aplikasi SIMAS
b.
perekaman
data Pernikahan dari aplikasi SIMKAH
c.
Perekaman
data Wakaf dari Aplikasi SIWAK
d.
Perekaman
data Billing dari SIMPONI
4.
Melakukan
verifikasi perekaman data
a.
Memverifikasi
Perekamaan data Ketatausahaan
b.
Memverifikasi
Perekamaan data Haji
c.
Memverifikasi
Perekamaan data Pernikahan
d.
Memverifikasi
Perekamaan data Wakaf
e.
Memverifikasi
Perekamaan data Masjid dan Musholla
f.
Memverifikasi
Perekamaan data Setoran Billing
VI.
PRANATA HUMAS
Nama : ACHMAD BADRIATUL ANWAR
NIP :
-
Pangkat/Gol. Ruang : -
Jabatan :
Pramubakti KUA Kecamatan Arjasa
Satuan Kerja : Kantor Kemenag Kab. Jember
URAIAN TUGAS
1.
Mengumpulkan data, Informasi untuk rnenyusun
rencana pelayanan informasi dan kehumasan di KUA Kecamatan
2.
Melakukan pelayanan informasi Pemumumam
seputar Pernikahan, Perwakafan, Penyuluhan, Kemasjidan dan Bidang bidang Urusan
Agama Islam baik melalui Papan Dinding Informasi atau melalui Media elektronik
3.
Memfasilitiasi keperluan
Tamu
4.
Bekerjasama
dengan JF Pranata Komputer untuk membuatkan Informasi Publik melalui Media
elektronik seperti facebook, Tweter dan lain lain
5.
Merancang lay-out ruang
pertemuan dengan pihak terkait
6.
Menyusun rencana
kebutuhan sarana, prasarana dan biaya
penyelenggaraan layanan
pernikahan
7.
Menyusun database
pelayanan informasi dan kehumasan
8.
Membuat statistik
pelayanan informasi dan kehumasan
9.
Menyusun laporan
pelaksanaan tugas mingguan, semester, tahunan
Nama : SULAKSO
NIP :
-
Pangkat/Gol. Ruang : -
Jabatan : Pegawai Honorer KUA Kecamatan Arjasa
Satuan Kerja : Kantor Kemenag Kab. Jember
URAIAN TUGAS
1. Mengajukan
permintaan kebutuhan dan alat kebersihan;
2. Membuka
ruangan kantor dan ruangan rapat pada jam kantor;
3. Menutup
dan mengunci ruangan kantor setelah jam kantor selesai
4. Membersihkan
ruangan dan peralatan kantor;
5. Menyiapkan
dan melayani kebutuhan makan dan minum para pegawai dan tamu;
6. Mengatur
dan menata barang serta peralatan kantor sesuai dengan perintah
atasan;
7. Melaksanakan tugas lain sesuai perintah atasan baik tertulis maupun lisan.
VIII.
TENAGA KEAMANAN
Nama : ACHMAD BADRIATUL ANWAR
NIP :
-
Pangkat/Gol. Ruang : -
Jabatan : Pramubakti KUA Kecamatan Arjasa
Satuan Kerja : Kantor Kemenag Kab. Jember
URAIAN TUGAS
1.
Mengkoordinasikan
penyelenggaraan kegiatan Keamanan dan ketertiban di lingkungan kantor;
2.
Melaksanakan tepat waktu
jaga malam kantor sesuai jadwal yang ditetapkan;
3.
Melaksanakan menaikkan
dan menurunkan bendera;
4.
Melakukan koordinasi,
menyusun jadwal kerja pelaksanaan tugas keamanan, mencatat laporan tentang
kejadian-kejadian penting selama masa penjagaan, mengisi buku serah terima jaga
tentang kondisi / keadaan kantor saat berjaga, baik dengan penjaga keamanan sebelum/sesudahnya
maupun dengan pramu kantor dan melaporkan hasil pelaksaan tugas pada atasan dan
instansi terkait untuk ditindaklanjuti.
5.
Melakukan tindakan
preventif dalam rangka pengamanan kantor;
6.
Melaksanakan menyalakan dan mematikan lampu-lampu dan alat elektronik sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku;
7.
Melaksanakan monitoring,
mengawasi cctv dan kontrol lingkungan kantor agar memudahkan pemantauan dan pengendalian;
8.
Melaksanakan
membuka/menutup dan mengecek kunci- kunci pintu, jendela dan pagar kantor;
DATA KEPEGAWAIAN
|
NO |
NAMA |
NIP |
JABATAN |
PENDIDIKAN
TERAKHIR |
|
|
1 |
IKMAL MUNTADHOR, SHI, M.Sy |
198004182009011008 |
Kepala |
S-2 |
|
|
2 |
IDA KHORIDAH HAURIYAH, S.Ag |
196806142000032001 |
JFT Penyuluh |
S-1 |
|
|
3 |
SAMSUL |
196508272007011022 |
JAPEL |
SMA |
|
|
4 |
MUHAMAD HAZIN |
197007202014111002 |
JAPEL |
SMA |
|
|
5 |
MUHAMAD SULAKSO |
|
PRAMUBAKTI |
SMA |
|
|
6 |
ACHMAD BADRIATUL ANWAR |
|
PRAMUBAKTI |
SMA |
|
|
7 |
DEWI PERMANISUCI |
|
Penyuluh Agama Islam Non PNS |
S-1 |
|
|
8 |
FAIQOH DIAN NAFISAH |
|
Penyuluh Agama Islam Non PNS |
S-1 |
|
|
9 |
AHMAD ROSYIDI |
|
Penyuluh Agama Islam Non PNS |
SMA |
|
|
10 |
AHMAD MAWARDI |
|
Penyuluh Agama Islam Non PNS |
S-1 |
|
|
11 |
MANSUR |
|
Penyuluh Agama Islam Non PNS |
SMA |
|
|
12 |
H. RASYID |
|
Penyuluh Agama Islam Non PNS |
SMA |
|
|
13 |
SETIA BUDI ANDRIYANTO |
|
Penyuluh Agama Islam Non PNS |
S-1 |
|
|
14 |
AHMAD JUHAINI |
|
Penyuluh Agama Islam Non PNS |
S-1 |








0 komentar:
Posting Komentar